Logo Madrasah

MA DARUL HIKMAH

Jl. Agung Masidin No. 01 Tamansari Mumbulsari Jember

Beranda / Kemenag Siapkan 3 Skema Kesejahteraan Guru Non-ASN, Anggaran Tertinggi Rp37,95 Triliun

Kemenag Siapkan 3 Skema Kesejahteraan Guru Non-ASN, Anggaran Tertinggi Rp37,95 Triliun

Tanggal Disusun oleh MA DARUL HIKMAH


Jakarta
– Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan tiga skema afirmasi untuk meningkatkan kesejahteraan guru agama dan tenaga pendidik di lingkungan pendidikan keagamaan yang masih berstatus non-ASN. Usulan tersebut mencakup skema bantuan dengan besaran setara gaji pokok PNS, penyesuaian dengan upah minimum kabupaten (UMK), hingga penyetaraan dengan gaji pokok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Langkah ini menjadi perhatian pemerintah mengingat sebagian besar guru madrasah dan tenaga pendidik di lembaga pendidikan keagamaan mengabdi di luar status aparatur sipil negara (ASN).

Berdasarkan data Kemenag, jumlah guru madrasah di Indonesia mencapai 821.519 orang. Dari angka tersebut, sebanyak 655.622 orang berstatus non-ASN. Selain itu, terdapat 13.392 ustaz pesantren. Pada sektor Pendidikan Agama Islam (PAI), Kemenag juga membina ribuan guru, dengan 91.419 orang di antaranya berstatus non-ASN.

Besarnya jumlah tenaga pendidik non-ASN tersebut mendorong Kemenag mengajukan skema dukungan kesejahteraan melalui pengelolaan anggaran biaya personalia agar para guru memperoleh penghasilan yang lebih layak.

Usulan itu disampaikan Menteri Agama dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) Penguatan Pendidikan Nasional di Jakarta pada 30 September 2026.

Tiga Skema Afirmasi Kesejahteraan Guru

Dalam usulannya, Kemenag menawarkan tiga alternatif pembiayaan yang dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Setiap skema memiliki acuan penghasilan dan kebutuhan anggaran yang berbeda.

1. Setara gaji pokok PNS Golongan IV/a

Skema pertama mengacu pada gaji pokok PNS Golongan IV/a dengan masa kerja 10 tahun. Besaran yang dijadikan acuan mencapai Rp3,83 juta per bulan.

Dengan perhitungan 13 kali pembayaran dalam setahun, kebutuhan anggaran untuk skema ini diperkirakan mencapai Rp37,95 triliun.

2. Disesuaikan dengan pendapatan terendah atau UMK

Skema kedua menggunakan pendekatan upah minimum sebagai acuan. Salah satu wilayah yang dijadikan rujukan adalah Kabupaten Banjarnegara, dengan besaran sekitar Rp2,02 juta.

Dalam perhitungan kebutuhan pembiayaan, Kemenag menggunakan angka Rp2,32 juta per bulan selama 13 bulan. Total anggaran yang diperlukan untuk skema ini diperkirakan sebesar Rp23,1 triliun.

3. Setara gaji pokok PPPK masa kerja nol tahun

Alternatif ketiga mengacu pada gaji pokok PPPK dengan masa kerja nol tahun, yakni sebesar Rp3,20 juta per bulan.

Apabila dihitung dengan skema 13 kali pembayaran dalam setahun, kebutuhan anggaran yang diproyeksikan mencapai Rp31,69 triliun.

Ketiga pilihan tersebut menjadi alternatif yang diusulkan Kemenag untuk memperkuat perlindungan kesejahteraan guru agama non-ASN. Penetapan skema dan pelaksanaannya tetap bergantung pada pembahasan serta keputusan pemerintah.

Madrasah Swasta Perlu Masuk dalam Kebijakan Pendidikan Gratis

Selain mengusulkan afirmasi kesejahteraan guru, Kemenag menyoroti pentingnya keterlibatan madrasah swasta dalam kebijakan penguatan pendidikan nasional, termasuk program pendidikan gratis.

Data Kemenag menunjukkan, dari 88.124 satuan pendidikan madrasah di Indonesia, sebanyak 84.039 lembaga atau sekitar 95,4 persen berstatus swasta. Sementara itu, madrasah negeri berjumlah 4.085 lembaga atau sekitar 4,6 persen.

Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan madrasah sangat bergantung pada peran masyarakat melalui lembaga pendidikan swasta.

Menteri Agama mengingatkan bahwa kebijakan pendidikan gratis perlu dirancang secara inklusif agar peserta didik di madrasah swasta juga memperoleh manfaat. Jika kebijakan tersebut hanya menyasar sekolah negeri, jutaan siswa madrasah swasta berisiko tidak mendapatkan dukungan yang setara.

Kemenag menyebut terdapat sekitar 12 juta siswa yang menempuh pendidikan di madrasah swasta. Karena itu, diperlukan mekanisme yang memungkinkan mereka ikut merasakan manfaat kebijakan pendidikan tanpa biaya.

Pesantren Juga Berperan dalam Pendidikan Nasional

Perhatian terhadap pendidikan keagamaan juga mencakup pesantren, termasuk lembaga yang menyelenggarakan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) dan Pendidikan Diniyah Formal (PDF).

Kemenag mencatat, kedua jenis pendidikan tersebut mengelola 194.179 santri dengan dukungan 13.392 ustaz. Lembaga-lembaga tersebut diselenggarakan secara mandiri oleh masyarakat.

Di sisi lain, Kemenag menyebut kontribusi pendidikan madrasah terhadap Angka Partisipasi Kasar (APK) nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah rata-rata mencapai 17,64 persen.

Data tersebut memperlihatkan bahwa madrasah dan pesantren memiliki peran penting dalam memperluas akses pendidikan di Indonesia, khususnya pendidikan yang berbasis keagamaan.

Pemerataan Akses dan Mutu Pendidikan

Kemenag turut menekankan pentingnya prinsip keadilan dan nondiskriminasi dalam pelaksanaan kebijakan pendidikan dasar. Kesempatan memperoleh pendidikan tanpa pungutan biaya perlu dirasakan seluruh peserta didik, termasuk mereka yang belajar di madrasah swasta.

Dukungan anggaran negara dinilai menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga pemerataan akses sekaligus mengurangi kesenjangan mutu antara lembaga pendidikan negeri dan swasta.

Dengan besarnya kontribusi madrasah, pesantren, serta guru agama non-ASN, pembahasan mengenai afirmasi kesejahteraan pendidik dan kebijakan pendidikan gratis menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat sistem pendidikan nasional.

Bagi kalangan madrasah, kebijakan yang memperhatikan kesejahteraan guru dan keberlangsungan lembaga pendidikan swasta diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pembelajaran serta pelayanan pendidikan bagi masyarakat.

Catatan redaksi: Angka dan rincian skema dalam berita ini merujuk pada informasi yang disampaikan dalam bahan sumber Kemenag. Ketiga skema masih berupa usulan, bukan keputusan final mengenai besaran bantuan atau pencairan anggaran.

Bagikan artikel ini

Bantu sebarkan informasi madrasah kepada keluarga dan sahabat.

Rekomendasi